RAKYAT MERDEKA — Oleh pihak kepolisian, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka, imbas aksinya menodongkan pistol pada warga.
“Sudah (tersangka) dan sudah ditahan semalam di Polsek Bojong Gede,” terang Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana ketika dikonfirmasi, Rabu (14/8).
DN, dalam kasus ini, dijerat Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Arya mengatakan, dalam perkara ini DN tidak dikenakan UU Darurat. Pasalnya, penyalahgunaan air soft gun tidak masuk dalam aturan hukum undang-undang tersebut.
Arya juga menjelaskan, ketika menodongkan pistol pada korban, tidak ada amunisi di dalamnya. Sebab, tersangka hanya berniat menakut-nakuti korban dengan menodongkan pistol.
“Jadi pasal Undang-Undang Darurat tidak masuk unsur,” jelasnya.
Kemudian, Arya juga menyebut, kini pihaknya masih mendalami terkait perizinan airsoft gun milik DN.
“Masih didalami, karena suratnya mati sudah dari tahun 2013,” ujar Arya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi ‘koboi’ seorang pria menodongkan senjata api (senpi) pada warga yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, dinarasikan pelaku adalah petugas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Petugas PN tersebut tidak berpakaian dinas, dia keluar dari rumahnya dengan membawa pistol dan membawa senpi.
Humas PN Depok Andry Eswin mengkonfirmasi, bahwa pria yang menodong itu adalah staf panitera PN Depok berinisial DN. Ia menyebut bahwa peristiwa itu terjadi di luar jam kerja.